YARA Simeulue Desak Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Jalan dan Jembatan 2017

oleh -621 Dilihat

Laporan | Ahmad Fadil

Sinabang (AD)- Ketua Bidang Advokasi Yayasan Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Simeulue, Hermasyah Manurung, SH mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan penahanan terhadap para tersangka tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2017 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Manurung, ada tiga alasan untuk dilakukan penahanan yabg telah di atur dalam Pasal 21 KUHAP, dimana penyidik dapat melakukan penahanan apabila seorang tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Desakan ini bertujuan, untuk menjaga hal tersebut tidak terulang kembali. Apalagi para tersangka saat ini masih menjabat pada jabatan strategis yang berhubungan dengan keuangan negara. Yara Simeulue mengkhawatirkan akan terjadi pengulangan tindak pidananya,” kata Hermansyah Manurung, Senin 7 Desember 2020.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Selain itu, Manurung menjelaskan, para tersangka kan masih menjabat, dan salah satunya telah mengundurkan diri dari jabatannya, sedangkan empat lagi masih menjabat di posisi yang masih berhubungan dengan kasus yang sedang di sidik.

“Jadi menurut pihaknya, ini sangat riskan akan terjadi penghilangan alat bukti dan mengulangi tindak pidananya. Oleh karena itu, sangat beralasan secara hukum para tersangka ini di tahan,” ungkap Manurung.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

Sebelumnya, Polda Aceh pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu, telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,5 Milyar.

Adapun para tersangka dalam kasus tersebut adalah :

1. Ali Hasmi, Mantan Kadis PUPR Simeulue (Sudah mengundurkan diri).

2. Breeh Firdaus, Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Simeulue.

3. Afit Linon, Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR. Saat ini yang bersangkutan menjabat Kabid Trantib Satpol PP dan WH Simeulue.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4. Iswahyudi, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

5. Dedi Alkani, Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga.

“Pihaknya menginginkan hukum itu ditegakkan dengan swbaik-baiknya tanpa pandang bulu, sehingga kewibawaan hukum dan negara tetap terjaga sebagai alat pengendali kehidupan masyarakat inindapat dipatuhi oleh masyarakat. Dengan penegakan yang tanpa membedakan status sosial, maka hukum itu harus adil ditegakkan. Jangan sampai tajam kebawah tapi tumpul keatas,” tegas Hermasyah Manurung. (*)