Banda Aceh (AD)- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan DPO tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) asal Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT.
Adapun identitas DPO tersebut adalah, Rajuddin M. Nur (52) pekerjaan nelayan, warga Gampong Ba’U, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
“Penangkapan DPO atas nama Rajuddin ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi S.H., M.H,” ungkap Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, Kamis 9 Juni 2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 113 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Februari 2021 menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, ia juga mengatakan, sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Rajuddin telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya melarikan diri, sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Selatan an terpidana Rajuddin M. Nur bin Alm. M. NUR Nomor: R-05/L.1.19/Dti/01/2022,” jelas Ali Rasab.
Penangkapan terhadap terpidana tersebut, dilakukan dirumah keluarganya yang beralamat di desa Gunung Cot, Kabupaten Aceh Barat Daya saat sedang melakukan aktifitas pengobatan, Kamis 9 Juni 2022 sekira pukul 10.27 WIB.
“Saat ini terpidana berada di kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh selatan,” tutup Plt Kasi Penkum Kejati Aceh ini. (*)











