Banda Aceh (AD)- Unit Resintel Polsek Ulee Kareng, Sabtu 1 Agustus 2020 dini hari, berhasil menangkap ZF (20) warga Baitussalam Aceh Besar.
ZF ditangkap Polisi karena hendak memiliki barang elektronik dari hasil kejahatan milik orang lain dengan cara menjambret.
Adapun yang menjadi korban dalam aksi penjambretan tersebut adalah, Zaitun Abdullah di depan Kantor Inspektorat dan Erna Yulia Puspitoyowati di jalan Kebon Raja Gampong Doy Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP R.J. Agung Pratomo, SIK dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ZF ini sesuai dengan Laporan Polisi LP.B / 45 / IX / YAN.2.5 / 2019 dan LP.B / 18 / III / YAN.2.5 / 2020.
“Tersangka ZF ini sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Ulee Kareng sesuai dengan hasil Laporan Polisi dari para korban. Kami bersama Unit Resintel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di dusun Mon Singet, Aceh Besar,” ungkap AKP R.J. Agung Pratomo, SIK didampingi Kanit Reskrim Aipda Ferry Fadly, Senin 10 Agustus 2020.
AKP R.J. Agung Pratomo, SIK menjelaskan, kejadian pertama dilakukan tersangka ZF pada hari Minggu (15/9/2019) sekira jam 09.20 WIB, awalnya korban Erna sehabis berbelanja dipasar Ulee Kareng dan hendak pulang kerumah membawa belanjaan dengan berjalan kaki, ketika korban sedang berjalan di TKP, korban melihat tersangka dari arah berlawanan mengenderai Sepeda motor Honda Beat yang sedang menelpon, namun tiba – tiba tersangka berhenti didepan korban dan langsung merampas dompet korban yang sedang dipegangnya, kemudian langsung melarikan diri ke arah simpang tujuh Ulee Kareng.
Sementara itu, isi dalam dompet korban yang dirampas oleh tersangka berupa satu unit Hand Phone merk Iphone warna putih, Kartu ATM, KTP, Kartu BPJS dan sejumlah uang.
Kemudian, tersangka ZF melakukan aksi berikutnya pada hari Rabu, (18/3/2020) sekitar jam 08.30 WIB di depan pintu kantor Inspektorat, Pango Raya, Banda Aceh. Kali ini korbannya adalah Zaitun Abdullah pada waktu hendak memasuki kantor tempat korban bekerja.
“Namun secara tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor korban, tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna hitam langsung menarik tas korban secara paksa dengan menggunakan tangannya dan tersangka langsung melarikan diri,” kata Kapolsek.
Korban sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun kalah cepat sehingga korban kehilangan jejak tersangka. “Tersangka berhasil membawa tas milik korban yang berisikan Laptop merk Asus, satu unit Handphone merk Xiomi Readmi, satu handphone merk Nokia dan tiga unit Flasdisk,” jelas Kapolsek.
Serangkaian penyelidikan serta petunjuk yang sudah ada dari CCTV, Resintel mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berada di Dusun Mon Singet, Aceh Besar. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Ulee Kareng bersama personel, langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim Aipda Ferry Fadly melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian secara kekerasan di dua TKP dalam wilayah hukum Polsek Ulee Kareng Banda Aceh, serta benar barang bukti yang ditemukan tersebut, adalahh dari pencurian,” ujar Kapolsek.
Selain itu, AKP Agung Pratomo menjelaskan, bahwa selain di wilayah Ulee Kareng, tersangka juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Kota Banda Aceh dan wilayah hukum Aceh Besar.
Dari pengakuan tersangka, surat-surat penting hasil kejahatan yang dilakukannya, ditimbun di pinggir pantai kawasan Mon Singet, Aceh Besar. Namun hasil penelusuran Unit Resintel Polsek Ulee Kareng, tersangka tidak mengetahui lagi lokasi pasti tempat ia menimbun surat-surat hasil kejahatannya.
Perlu diketahui, tersangka ZF merupakan residivis dalam kasus Narkotika dan saat ini merupakan tahanan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh serta kasus pencurian dengan kekerasan diberbagai tempat.
“Tersangka ZF saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Ulee Kareng. (AF)











