Banda Aceh (AD)- Pengancaman terhadap salah seorang wartawan Harian Rakyat Aceh di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah oleh dua orang pria itu adalah perbuatan tindak Pidana.
“Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman, Selasa 15 November 2022.
Oleh karena itu, Tarmilin berharap, penegak hukum tidak perlu ragu dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap wartawan Harian Rakyat Aceh, Jurnalisa yang bertugas di Aceh tengah.
“Apalagi, pihak korban telah secara resmi melaporkan ke Polres setempat, tentang ancaman pembunuhan oleh kedua pria yang datang ke rumahnya,” ujar Tarmilin.
Selaku Panglima penegak hukum di negeri kota dingin itu, kata mantan Ketua PWI Aceh, Kapolres Aceh Tengah tidak perlu ragu dalam bersikap dan bertindak terkait persoalan pengancaman wartawan.
Selain itu, ia juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang PERS, telah diatur sedemikian rupa, terutama di Pasal 8 dan Pasal 4.
“Jadi, mari kita lihat bersama bahwa dalam Undang-Undang tersebut semuanya telah diatur,” ungkap Tarmilin Usman. (*)











