Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek

oleh -340 Dilihat

Laporan | Jalaluddin Zky

Banda Aceh (AD) – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi melakukan penahanan terhadap 4 tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi, pada pembangunan peningkatan jalan Muara Situlen, Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf, S.H, M.H dalam konferensi pers Senin (15/03/21) menjelaskan, tim Kejaksaan setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018, tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

“Setelah bekerja keras untuk mengumpul data, keterangan dari pihak yang mengertahui proses seluk – beluk dalam pekerjaan proyen tersebut, akhirnya secara remi kami melakukan penhanan ke 4 tersangka”, kata Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, S.H, M.H.

Kajati menjelaskan, ke 4 orang yang ditahan yaitu antara lain Jun (KPA peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang) Kabupaten Aceh Tenggara, Syu (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang), Kha (Direktur Utama CV. Beru Dinam) dan Kar (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi)

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Dari hasil pemeriksaan ahli teknis, ditemukan Jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp.6.383.328.220,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah)., jelas Kajati.

Untuk saat ini lanjut Dr Muhammad Yusuf, S.H, M.H perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Atas perbuatan tersebut, maka para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa terhadap para tersangka ditahan di Rutan Kajhu., terangnya.(*).