“Namun Alhamdulillah sudah selesai dan kedua sepakat berdamai. Mereka juga sudah saling memaafkan,” pungkas Surya.
Sementara itu, secara terpisah, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan apresiasi atas apa yang dilakukan personel Polsek Kuta Alam.
Menurut Joko, sesungguhnya itu adalah wujud Polri Presisi yang hadir dan menengahi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Selain itu, Joko juga mengatakan, memfasilitasi mediasi perdamaian atau dengan kata lain disebut restorative justice (RJ) dilakukan atas perkara-perkara ringan dan pihak yang berperkara telah bermusyawarah untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sebenarnya, apa yang dilakukan Polsek Kuta Alam adalah wujud Polri Presisi, di mana perkara-perkara ringan bisa difasilitasi untuk damai, asalkan rasa keadilan antar pihak tercapai,” demikian, kata Joko. (*)











