ACEH UTARA, ATJEHDAILY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara mengamankan 2 tersangka Pengedaran Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi di Pangaraian laut Seunuddon tepatnya di Gampong Lhok Pu’uk kecamatan setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal,S.I.K.,MM yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, SH dan tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam konferensi pers, Jum’at,(16/9/2022) mengatakan alhamdulillah keberhasilan dari jajaran tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh dalam pengungkapan dan penindakan termasuk untuk menggagalkan penyelundupan narkotika di Aceh Utara.
Kapolres menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 anggota mendapat informasi di lapangan bahwa dari masyarakat menyampaikan ada seseorang di wilayah Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara membawa tas dari laut masuk ke pinggir pantai kemudian ke darat, sehingga ada informasi tersebut anggota tim Opsnal Sat Resnarkoba di lapangan melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Lanjut AKBP Riza Faisal, dari pengembangan dan penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba memperoleh sebuah informasi bahwa barang tersebut dibawa oleh warga yang berinisial BT, jadi informasinya yang bersangkutan membawa tas yang berisi barang diduga narkoba. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi yang bersangkutan ada di rumah mertuanya di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, sehingga anggota bergerak ke sana kemudian mengamankan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Kapolres, yang bersangkutan menyampaikan dan mengakui bahwa membawa sebuah tas yang berisi barang diduga sabu-sabu. Kemudian tim melakukan penggeledahan di lokasi sebuah rumah kosong warga di Gampong Lhok Pu’uk, Seunuddon sehingga diperoleh barang dan didapati 10 bungkus barang yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih sekitar 10.700 gram atau 10,7 Kilogram.
Sambungnya, kemudian setelah diamankan yang bersangkutan dibawa ke Polres Aceh Utara, dari pengembangan tersebut yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa pada saat membawa barang yang diduga narkoba yang bersangkutan tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Simpang Pante Breh, Kecamatan Baktiya, dan yang bersangkutan (BT) sempat menghubungi saudara MJ melalui telepon selulernya kemudian barang yang diduga narkoba tersebut dititipkan kepada yang bersangkutan (MJ), sehingga anggota dengan informasi tersebut langsung bergerak ke tempat tinggalnya saudara MJ diamankan.
Tim opsnal Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan didapati 2 bungkus barang yang diduga sabu-sabu di bawah tempat tidurnya.
“Dari hasil tersebut karena kami mendapat informasi juga dari jajaran Sat Resnarkoba, barang yang masuk ini dibawa oleh saudara ABD atau yang dikenal dengan (Agama), dan barangnya kemungkinan lebih dari itu, dan ABD kita tetapkan DPO,” ujarnya.
Pada hari Rabu,(14/9/2022) pihaknya kembali menggali informasi dari yang bersangkutan dan dari hasil tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara
kembali melakukan penggeledahan di lokasi titik pertama ditemukan 10 bungkus yang diduga narkoba tersebut di belakang rumah di samping pohon bambu, dan tim Sat Resnarkoba juga disitu menemukan lagi 8 bungkus yang diduga sabu-sapu sehingga total yang diamankan yang diduga sabu-sabu lebih kurang sebanyak 20 bungkus dengan total tersebut secara keseluruhan jumlahnya 21.4 Kilogram (Kg), ungkapnya.
“21.4 Kilogram yang diduga sabu-sabu tersebut kalau kita rupiahkan sekitar 20 miliar. Alhamdulillah kita sudah menyelamatkan generasi kita lebih kurang sekitar 214.000 jiwa,” ujarnya.
Jadi alhamdulillah ini berkat kerja keras dari rekan-rekan Sat Resnarkoba meskipun keterbatasan sara prasarana karena anggota sudah terbentuk di lapangan sehingga ini bisa terungkap, ujar Riza Faisal.
“Kegiatan ini juga kami mendapat informasi dan bantuan dari rekan -rekan tim Intel Pom Sat Brimob Polda Aceh yang juga memberikan informasi kepada kami sehingga informasi tersebut berguna untuk di lapangan,” imbuhnya.











