Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa

oleh -1555 Dilihat

Banda Aceh (AD) – Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Akademisi Hukum Unsyiah dan Ketua Dewan Pakar FPRB Aceh. Pada bagian akhir facebook saya yang lalu, (Takwaddin Husin, 17 April 2020) dan juga merespon beberapa komentar, saya berjanji akan membuat tulisan khsusus untuk menjawab pertanyaan : Bolehkah dana desa digunakan untuk bantuan tunai langsung (BLT). Bagaimanakah skema (metode dan mekanismenya) BLT dimaksud.

Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan dua hal di atas dalam perspektif regulasi. Artinya, mengacu pada apa yang diatur di dalam peraturan perundangan. Sedangkan persoalan bagaimana implementasinya di desa (gampong), tolong nantinya anda komentari sesuai dengan pengalaman anda masing-masing. Maka dengan demikian, kita akan mendapatkan pengetahuan yang utuh. Yaitu dengan mempertemukan apa yang diatur dalam peraturan (law in book) dan apa yang senyatanya diterapkan (law in action). Sehingga dengan cara yang demikian, kita akan tahu permasalahan yang sesungguhnya terjadi akibat perbenturan antara das sollen dengan das sein. Das sollen dimaknakan sebagai sesuatu yang diharapkan dalam peraturan. Sedangkan das sein adalah fakta yang sesungguhnya terjadi.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa (gampong) untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat. Yaitu : tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.

Adapun alasan hukum atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes di atas adalah bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa. Dan pula, mengacu pada atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, dimana ditentukan bahwa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa. Sehingga, diperlukan penyesuaian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dengan demikian, adanya Permendes Nomor 6 Tahun 2020 merupakan perintah untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran, yang menyesuaikan dengan prioritas akibat maraknya COVID-19.

Apa yang dimaksud dengan dana desa ? Saya perlu menjelaskan hal ini, karena dalam realitas perbincangan para netizen masih banyak yang salah sangka terhadap apa itu dana desa dan dari mana sumbernya. Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (APBK) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Mengacu pada peraturan di atas menjadi jelaslah, bahwa dana desa berasal dari APBN yang ditranfer melalui APBK dan diperuntukkan bagi desa. Dengan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa dana desa tidak melalui APBA. Sehingga, tidak subordinasi, melainkan kordinatif dengan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya saya akan bahas skema BLT. Yaitu terkait apa, dan bagaimana metode dan mekasimenya diatur dalam Permendes 6/2020. Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa. Merujuk pada ketentuan ini, dapat diajukan tiga pertanyaan, yaitu : 1. Apa pengertian bantuan. 2. Siapa penduduk miskin, dan 3. Apa pengertian dana desa.

Terhadap tiga pertanyaan di atas, saya perlu menjelaskan penduduk miskin. Hal ini penting, agar dalam tataran implementasi di gampong tidak akan terjadi benturan etnik antara orang gampong dengan penduduk gampong. Antara Orang Aceh dengan Penduduk Aceh. Debatable ini pernah terjadi masa lalu, waktu membahas Qanun tentang Kependudukan, dan juga Qanun tentang Wali Nanggroe.

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ditentukan bahwa Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan. Dengan demikian, penduduk miskin di gampong, bisa bermakna orang dari suku apa saja, sepanjang mereka sudah menetap dan memiliki KTP Aceh dan memenuhi unsur kriteria sebagai orang miskin.