Tim Pora Imigrasi Sabang Gelar Operasi Bagi WNA Yang Berada di Sabang

oleh -180 Dilihat
Tim Pora Imigrasi berpose di depan kantor Imigrasi Sabang, Selasa (22/03/2022).

Sabang, (AD) Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang demi meminimalisir pelanggaran keimigrasian, diantaranya Pengawasan Keimigrasian baik secara tertutup dan juga terbuka. Imigrasi Sabang melaksanakan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Sabang, Selasa (22/03).

“Tim Pora ini tergabung beberapa instansi terkait diantaranya Kodim, Polres, Kejari, Bea Cukai, Lanal, KSOP, BIN, Kesbangpol Sabang dan unsur Aparatur Kecamatan. Kegiatan Opsgab ini bertujuan untuk memberikan pengawasan terhadap Orang Asing pemegang Izin Tinggal Keimigrasian yang terdapat di Kota Sabang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali sebagai ketua Tim Pora Kota Sabang melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fachryan.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Dalam menggelar operasi gabungan tersebut. Tim Pengawasan Orang Asing Kota Sabang menelusuri beberapa wilayah di Sabang diantaranya kawasan Gampang, Iboih, dan Pasir Putih. Dari tiga lokasi yang dituju ada 10 WNA yang dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing tersebut, ujarnya.

“Dari 10 orang tersebut masing-masing 6 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 3 WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas, dan 1 WNA pemegang Izin Tinggal Tetap,” sebutnya.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

Ia menyebutkan, metode pemeriksaan dilakukan dengan cara dokumen keimigrasian dan pengumpulan bahan keterangan melalui mekanisme tanya jawab terhadap yang bersangkutan.

“Selama operasi berjalan tidak ditemukannya dugaan pelanggaran yang berarti dari para Orang Asing tersebut baik secara keimigrasian maupun secara aturan yang berlaku pada instansi lainnya,”tuturnya.

Pihak Imigrasi juga menghimbau untuk patuh dan taat terhadap aturan sesuai dengan status izin tinggalnya masing-masing. Agar tidak dilakukan penindakan keimigrasian atau bahkan hingga bisa di deportasi.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

“Operasi Gabungan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan juga sebagai langkah awal sejak dini demi mengantisipasi potensi ancaman yang muncul sehingga perlu dilaksanakan pengawasan bersama di wilayah kerja Kota Sabang,” tegasnya Fachryan.

“Alhamdulillah untuk kali ini masih belum kita temukan pelanggaran keimigrasian yang berarti, namun kita mengingatkan kepada Orang Asing untuk tetap menaati aturan yang berlaku sesuai dengan izin tinggalnya masing-masing agar tidak dilakukan tindakan keimigrasian seperti deportasi.” pungkasnya.[]

Laporan : Jalaluddin Zky)