Banda Aceh (AD)- Kehadiran Coffee Car (Mobil Kopi) di sekitar Stadion H. Dimurthala, Lampineung, Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menurut laporan dari masyarakat, setiap malamnya mobil kopi ini menyetel musik hingar bingar, duduk bersama laki-laki dan perempuan, serta beroperasi hingga diatas jam 24.00 WIB.
Menindaklanjuti hal tersebut, Keuchik Gampong Kota Baru, H. Eddy Erwinsyah, ST langsung memimpin penertiban mobil kopi yang dianggap telah sangat meresahkan masyarakat.
“Selaku pimpinan Gampong Kota Baru, kami bersama para pemuda, Satlinmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke lokasi dimana Coffee Car itu beroperasi untuk melakukan penertiban,” kata Eddy Erwinsyah, Minggu, 22 Desember 2024.
Sebelum dilakukan penertiban, kata Keuchik, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembinaan dan arahan kepada para pelaku usaha tersebut.
Selain itu, penertiban dan pembinaan juga sering dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Namun para pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada para pelaku usaha mobil kopi untuk tetap mengikuti aturan-aturan yang ada di Gampong Kota Baru,” imbau Eddy.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan peraturan Gampong, tentang batas tutup usaha, pemutaran musik yang tidak sampai mengganggu masyarakat, menghindari pelanggaran syariat islam.
“Mari kita bersama-sama memantau jangan sampai ada kegiatan penyalahgunaan narkoba, miras, dan prostitusi di lokasi usaha yang beroperasi di Gampong Kota Baru,” ajak Eddy.
Terkait dengan penertiban dan sosialisasi, ini bukan yang pertama kali pihaknya lakukan. Bahkan sudah sering di tahun-tahun sebelumnya.
“Apalagi menjelang pergantian tahun, kita tetap menghimbau untuk tidak melakukan perayaan-perayaan dengan membakar petasan dan kembang api,” ujarnya.
“Insya Allah, kami Aparatur Gampong Kota Baru akan terus memantau hingga pergantian tahun,” demikian, tutup Eddy Erwinsyah. (*)