Selain itu, Kasat juga menambahkan, selama ini kedua korban tinggal di rumahnya dan sering mengajak korban serta membawa bermain kedalam kamarnya sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memberikan HP miliknya.
“Ketika korban lalai dengan HP, lalu pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban,” ungkap Fadhillah.
Kejadian pelecehan seksual itu dilakukan SA sejak tahun 2021 hingga 2023. Ini tentunya sudah berulang kali, dan sampai pada bulan Maret 2023. Melati pun memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya HSK yang merupakan ayah kandung kedua korban sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Sesuai dengan laporan Polisi yang dilaporkan oleh HSK pada tanggal 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada hari Kamis, 18 Mei 2023 siang tanpa perlawanan.
“SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” sebut Kasat.
Sementara itu, kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
“Kini SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas mantan Kasatreskrim Nagan Raya ini. (*)











