CIC Minta KPK Hukum Mati Koruptor Noel

oleh -1334 Dilihat

Jakarta (AD)- Korupsi telah lama menjadi kanker ganas yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan supremasi hukum.

Setiap tahun, triliunan rupiah uang rakyat raib ke tangan segelintir orang yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat. Sekolah-sekolah rusak, rumah sakit kekurangan fasilitas, dan rakyat kecil harus berjuang keras untuk bertahan hidup, sementara, para koruptor menikmati kemewahan hasil kejahatan mereka.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai, upaya pemberantasan telah dilakukan, mulai dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penerapan sistem transparansi keuangan, hingga penegakan hukum yang lebih ketat. Namun, praktik korupsi terus beradaptasi, menjadi semakin canggih dan sulit diberantas. Dalam situasi genting ini.

Seperti yang terjadi, dimana seorang wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer telah ditangkap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 21 Agustus 2025 dalam kasus pemerasan, jelas ini sangat memalukan.

CIC menegaskan, Presiden Prabowo Subianto harus mengambil langkah tegas bagi oknum siapa saja yang melakukan korupsi, jangan mengeluarkan kebijakan paling kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia, apa lagi memudahkan memberikan Amenesti bagi para koruptor.

“Hukuman yang layak bagi koruptor itu “Hukuman Mati” serta miskinkan keluarga dan keturunannya, dan ini bagi siapa pun yang terbukti mencuri uang negara,” tegas Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, kepada awak media, Sabtu, 23 Agustus 2025 di Pekan Baru.