Menurutnya, kebijakan ini diumumkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yang memberikan kewenangan luar biasa bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk menindak pelaku tanpa ampun.
CIC menilai, hukuman mati akan menjadi terapi kejut yang efektif untuk para koruptor dan menyelamatkan bangsa dari kehancuran moral.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, sejarah menunjukkan bahwa, banyak negara yang berhasil menurunkan tingkat korupsi harus menerapkan hukuman mati, melainkan dengan membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Meskipun kontroversial, kebijakan ini telah membuka diskusi besar tentang bagaimana bangsa ini harus menghadapi musuh terbesar dalam sistem pemerintahan,yakni korupsi yang telah berakar kuat dalam berbagai aspek kehidupan,” pungkas Ketua Umum DPP CIC ini.
Apakah hukuman mati akan menjadi solusi ampuh, atau justru akan menimbulkan dampak sosial dan hukum yang lebih kompleks? Pembahasan ini akan mengupas lebih dalam landasan hukum, implikasi sosial, serta efektivitas hukuman mati sebagai strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)











