Terkait pernyataan Camat Kota Juang, Jalaluddin, SE,. MSi kepada awak media baru-baru ini menyebutkan, jika pembangunan kios tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Forkopimcam Kota Juang, Geuchik dan para pedagang, yang ditanggapi Chaidir Abet dengan mengatakan berdasarkan hasil rapat perdana Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani, SH, M.Si, Senin lalu, yang dihadiri pula para pejabat, kepala dinas dan camat, meminta agar bangunan liar itu, dibongkar.” Bupati mengatakan, jangan gampang untuk bertindak . tidak dibenarkan dipinggiran jalan tersebut didirikan bangunan liar, dan harus dibongkar,” ujar Chaidir yang saat itu, hadir mengikuti rapat perdana dengan Bupati Bireuen.
Chaidir menyebutkan, setelah itu, pihaknya akan mentertibkan penjual yang menggelar lapak dagangannya di atas tanam depan Rumah Sakit Umum dr Fauziah Bireuen , tentunya, disurati dan diberi waktu oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bireuen, yang selanjutnya tim penertiban akan mengarah ke Jalan Ramai serta kawasan lainnya yang dinilai semberaut dan mengganggu arus lalu lintas. Namun demikian gerakan penertiban di Bireuen disebutnya, akan dilaksanakan secara bertahap, pungkasnya. (Maimun Mirdaz).










