Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Ferdian, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu, Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Selain itu, ia juga mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut, berupa uang sebesar Rp1 juta. Dimana, masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu.
“Tersangka juga pernah mengirimkan paket narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil terkirim ke tujuan,” jelasnya.
Sementara, satu pengiriman paket ganja tersebut berhasil dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan satu pengiriman paket lagi berhasil dikirimkan melalui jasa ekspedisi di kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.
“Untuk barang ini, mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” ujar Ferdian.
Ia mengimbau kepada warga, bila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, agar diberitahukan kepada kami. Untuk pemberi informasi dijamin kerahasiaan nya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (*)










