Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (AD) – Dari data Satgas Covid, kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Duduki angka tertinggi di provinsi Aceh kasus terkonfirmasi positif Covid 19, sebanyak 262 orang.
Hari ini, status Aceh Tamiang masuk dalam daftar Kabupaten Zona Merah, posisi Kabupaten yang terletak diujung timur provinsi Aceh, berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Utara, adalah wilayah keluar masuk dari dan keluar Aceh.
Kumpulan massa, di cafe, coffee, pasar dan hajatan pesta, sudah tak terbendung lagi. Meski gubernur sudah membatasi untuk hajatan pesta hanya 50 orang sekali datang dalam edarannya seperti tak digubris.
Malah sebaliknya tidak efektif dan semakin tak terkendali, masyarakat apatis terhadap ajakan dan larang itu.
“Saya tegaskan, khusus untuk hajatan pesta, untuk sementara saya nyatakan stop, sebab pengumpulan masa pada hajatan pesta bisa ratusan bahkan ribuan orang tamu undangannya. Ini rentan terhadap terpapar Covid,” Tegas Mursil, bupati Aceh Tamiang pada atjehdaily.id, Senin, 26 Oktober 2020 di Kualasimpang.
Dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Covid-19 Aceh Tamiang kembali Mursil menegaskan secara lugas dan tegas Ia sampaikan langkah-langkah dalam mengurangi dampak penularan Covid-19 harus segera dilakukan.
Sebab, Aceh Tamiang merupakan wilayah yang sangat rawan dan riskan dalam penyebarannya. “Saat ini, kita bukan lagi membahas dari satu sektor saja, kita harus berbicara dari berbagai sektor sebagai imbas dari Covid-19”, kata Mursil.











