Banda Aceh (AD)- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika tujuan Jakarta di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Petugas mengamankan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram serta satu pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (36), warga asal Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas avsec Bandara SIM yang menemukan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta dari kargo bandara setempat, Minggu 25 Agustus 2024.
Kedua paket ganja tersebut berbalut selimut dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi dari wilayah Aceh Utara, dengan nama pengirim serta penerima palsu.
“Jadi, paket ini dikirim oleh Marlia di Aceh Utara untuk dua orang yang ada di Jakarta, yakni dengan nama penerima Warisman Daely dan Galuh di Jakarta Timur. Ternyata, nama pengirim dan penerima paket tersebut palsu alias fiktif, paket itu disebut isinya ganja kering yang dibalut dengan selimut,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dalam konferensi pers, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dari temuan ini, polisi melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap tersangka SH yang selama ini berada di Aceh Utara. Penangkapan tersangka dibantu Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara.











