Selundupkan Sabu di Sepatu, Dua Pria Tertangkap di Bandara SIM

oleh -344 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan 991 gram sabu ke Jakarta.

Pelaku yakni AH (23), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu saat diperiksa petugas.

Keduanya kedapatan menyimpan paket sabu di sepatu yang mereka kenakan saat itu. Sehingga, total ada satu kilogram sabu yang disita.

“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA..  Polda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BNN Berantas Narkoba

Temuan paket sabu ini lalu dilaporkan petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Lalu Kapolsek Kuta Baro melaporkan ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh. Mereka pun yang menerima informasi ini langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket itu dari MF (nama panggilan) yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.

BACA..  Peringati 25 Tahun UU Pers, Pengurus SPS Aceh Berangkat ke Bandung

“Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput. Tersangka AF diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.

“Dari pengakuannya, AF sudah sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali,” katanya.

Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

BACA..  Polisi Tingkatkan Pengamanan Laga Semi Final Sepak Bola PON

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.

“Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” pungkasnya. (*)