Kirim Ganja via Bandara SIM, IRT asal Jakarta Ditangkap

oleh -1612 Dilihat

“Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pirak Timu pada Minggu sore, kemudian kita bawa ke Banda Aceh, penangkapan ini juga berkat bantuan Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka SH disuruh oleh seseorang berinisial FZ (nama panggilan) yang berdomisili di Aceh Utara. Kini FZ juga masih dalam pencarian polisi.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Untuk mengirimkan paket itu, SH diupah sebesar Rp1 juta per paket. Selama ini, ia telah mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

“Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya. (*)