Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap usulan tiga nama calon Penjabat Bupati Aceh Selatan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan ini muncul karena masa jabatan Tgk Amran sebagai Bupati Aceh Selatan akan berakhir tepat pada tanggal 27 September 2023.
Sebagai catatan sejarah, sebelumnya, pada periode 2018-2023, Bupati Aceh Selatan, Azwir, meninggal dunia setelah satu tahun menjalani tugasnya. Nova Iriansyah, saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh kemudian melantik Tgk Amran sebagai Bupati Aceh Selatan yang mengisi sisa masa jabatan hingga tahun 2023.
Keputusan Mendagri menetapkan Cut Syazalisma sebagai Penjabat Bupati Aceh Selatan adalah langkah yang diharapkan akan membawa stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan daerah ini menjelang masa jabatan yang baru. (*)










