GERAHAM Laporkan Pansel Sekda Aceh Tamiang ke KASN

oleh -542 Dilihat

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (AD) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), laporkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel), terbuka. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

GERAHAM melaporkan Pansel ke KASN terkait dugaan pelanggaran tentang ketentuan syarat umum calon Sekretaris Daerah, sehingga perbuatan tersebut diduga telah menguntungkan calon Sekretaris Daerah yang semestinya tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi.

Begitu tegas Bambang Antariksa, SH, MH, Ketua Badan Pengurus LSM GERAHAM, pada wartawan di Karang Baru. “Kami melaporkan Pansel Sekda Tamiang melalui surat No. 010/GERAHAM/XII/2020, tertanggal 28 Desember 2020 kepada KASN di Jakarta. Secara online laporan sudah diterima oleh KASN dengan nomor pengaduan 00029-122020, tertanggal 29 Desember 2020. Dokumen laporan tertulis juga sudah dikirimkan melalui kurir,” tegasnya.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

Menurut Bambang bahwa; dugaan pelanggaran itu dilakukan untuk meloloskan calon Sekretaris Daerah yang tidak cukup syarat agar lolos menjadi calon Sekda.