Aceh Utara, (AD) – Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, melaksanakan kegiatan pemberian asimilasi kepada warga binaan, acara pemberian asimilasi dilakukan diruang serbaguna, Senin,(31/1/2022).
Yusnaidi, SH,M.Si selaku kalapas Lhoksukon kepada media AtjehDaily.id mengatakan pemberian asimilasi kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat, “kita lakukan berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022,” ujarnya Yusnaidi.
Yusnaidi menyebutkan, jumlah warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah tahanan Lhoksukon sebanyak 6 orang.
Lanjutnya, SK Asimilasi dirumah diserah kan oleh Kasi Binadik dan Giatja serta KPLP Lapas Kelas IIB Lhoksukon mewakili Kalapas Kelas IIB Lhoksukon.[]
Laporan: Sayed Panton












