BEM FH Unimal Akan Mengawal Pengalokasian Dana Covid-19

oleh -655 Dilihat

Lhokseumawe (AD) – Wabah pandemi Virus Corona (Covid-19) sampai saat ini masih sangat meresahkan masyarakat, apalagi dengan adanya himbauan dan intruksi dari pemerintah untuk tetap berada dirumah, tentunya ini membuat masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah khawatir, karena bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok belum diberikan secara masif dan menyeluruh oleh pemerintah.

Namun, ada berita baik di Kabupaten Aceh Utara dan kota Lhokseumawe, bahwasanya pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan mengalokasikan Dana sebanyak 8,7 milyar untuk penanganan Covid-19 bersumber dari Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara. Kemudian pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan sebanyak 1 Milyar yang bersumber dari dana korban bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara dan Dana bimtek dan reses anggota DPRK Lhokseumawe yang jumlahnya belum di sebutkan.

BACA..  Silahturahmi Ke SWI, Kadis Kominsa Aceh Barat: Kami Siap Jalin Kerja Sama 

Menanggapi hal tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unuversitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) melalui ketua BEM nya Muhammad Fadli, Minggu 5 April 2020 menyampaikan kepada media bahwasanya mereka akan mengawal terkait pengalokasian dana bantuan untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe tersebut.

Lanjutnya, kami akan mengawal terkait dana bantuan untuk penanggulangan Covid-19 ini, jangan sampai nanti ada oknum yang mencoba melakukan penyelewengan terhadap dana tersebut untuk kepentingan pribadi/kelompok nya.

Dirinya menyebutkan, dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

BACA..  Silahturahmi Ke SWI, Kadis Kominsa Aceh Barat: Kami Siap Jalin Kerja Sama 

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

Maka jangan ada yang coba-coba untuk mengkorupsi dana bencana nasional tersebut, pemerintah beserta parlemen Aceh Utara dan Lhokseumawe saat ini harus membangun public trust (kepercayaan publik), salah satunya dengan cara mengalokasikan dana bencana Covid-19 dengan tepat sasaran, tegasnya.

Saat ini pun Lanjutnya, kita melihat dana 8,7 milyar di Aceh Utara belum di cairkan, padahal saat ini masyarakat sangat membutuhkannya, jangan baru cair uang ketika wabah sudah selesai nantinya, saat ini masyarakat membutuhkannya baik untuk perlindungan diri atau kebutuhan pokok.

BACA..  Silahturahmi Ke SWI, Kadis Kominsa Aceh Barat: Kami Siap Jalin Kerja Sama 

Begitu pula di Kota Lhokseumawe janji dari walikota untuk memberikan uang 200 ribu yang kemudian dikonversikan untuk kebutuhan pokok setiap harinya kepada ODP belum terlaksana dengan baik, karena saat ini masih ada ODP yang belum mendapatkan bantuan tersebut, ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan dan Kota Lhokseumawe jangan hanya ingin membangun citra baik di hadapan media, namun Eksekusi langsung terkait kebijakan yang telah disampaikan sangat diperlukan agar manfaat nya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kita, dan kita akan terus mengawal ini semua terutama terkait pengalokasian dana bantuan Covid-19 ini, tutup Muhammad Fadli kepada media. (Rls).