Polisi Ringkus Lelaki 33 Tahun Karena Mencuri di Rumah Guru

oleh -415 Dilihat

Lhoksukon (AD) – Lelaki 33 tahun berinisial ANT warga Gampong Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Polisi, lantaran terjerat kasus pencurian dan kini harus mendekam dibalik jeruji besi rutan Polres Aceh Utara.

ANT ditangkap pihak Polsek Tanah Jambo Aye pada Senin lalu (22/6/2020) atas dasar laporan Polisi yang dibuat Maryana (38) seorang guru warga Panton Labu, Tanah Jambo Aye.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

Korban melaporkan terjadi pencurian dirumahnya pada 18 juni 2020 lalu, sejumlah barang yakni 2 unit handphone dan 1 laptop dilaporkan hilang saat orang-orang dirumah korban tertidur lelap.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dan barang bukti yang cukup kami menangkap dan menetapkan ANT sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri, Kamis (25/6/2020).

Ia menerangkan, pihaknya mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Baktiya, sejumlah barang bukti milik korban seperti Handphone Vivo dan Oppo berhasil diamankan dari pelaku.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

“Ada satu barang bukti yang hilang yakni Laptop, yang menurut keterangan tersangka telah diserahkan ke seseorang untuk dijual, ini yang masih kita cari,” pungkas Kapolsek. (021).