100 Gram Sabu Diamankan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Dua Tersangka

oleh -203 Dilihat

Lhoksukon (AD) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka kasus kejahatan Narkotika ,RT(24) dan RD(27) di Gampong Ulee Reubek Barat Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara terkait barang bukti satu paket diduga sabu-sabu dengan berat 100 gram, Ahad (12/09/2021).

Kedua tersangka berasal dari kabupaten Aceh Utara, RT (24) Warga Gampong Ulee Reubek Barat Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara dan RD (27) Warga Gampong Alue ie Mirah Dusun Lamkuta kecamatan Tanah Jambo aye Aceh Utara..

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, Senin (13/9) mengatakan tersangka RT dan RD ditangkap saat hendak melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti hasil transaksi  Narkoba ketempat sampah didekat sebuah warung di Gampong Ulee Reubek Barat yang merupakan TKP dilakukannya transaksi dengan empat orang yang masih DPO.

Kasatresnarkoba   menjelaskan, kejadian tersebut berawal tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah warung yang sangat meresahkan masyarakat di Gampong Ulee Reubek Barat Kecamatan Seuneudon dan juga TO Sat narkoba selama ini bahwa Para pelaku  tersebut sering melakukan penjualan narkotika jenis Sabu.

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekira pukul 17.50 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku yang sedang transaksi sabu di sebuah warung di gampong Ulee Reubek Barat, RT dan RD berhasil ditangkap petugas saat keduanya berusaha membuang barang bukti satu paket yang diduga sabu dengan berat 100 gram ketempat sampah.

Empat orang pelaku yang masih DPO berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkas Iptu Samsul Bahri.(Sayed Panton).