Banda Aceh (AD)- Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan 991 gram sabu ke Jakarta.
Pelaku yakni AH (23), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu saat diperiksa petugas.
Keduanya kedapatan menyimpan paket sabu di sepatu yang mereka kenakan saat itu. Sehingga, total ada satu kilogram sabu yang disita.
“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram di sepatu mereka,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 27 Agustus 2024.
Temuan paket sabu ini lalu dilaporkan petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Lalu Kapolsek Kuta Baro melaporkan ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh. Mereka pun yang menerima informasi ini langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket itu dari MF (nama panggilan) yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.











