Ketua DPRK Aceh Tamiang; Itu Kejahatan Kerja Namanya

oleh -352 Dilihat

“Mereka adalah penyintas bencana yang memilih bangkit dengan bekerja. Karena itu, hak upah mereka wajib dibayar. Persoalan administrasi perusahaan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.”

[Fadlon, SH, Ketua DPRK Aceh Tamiang].

  • Saat Penyintas Bencana Membangun Hunian Sementara, tetapi Hak Kerjanya Diduga Tak Kunjung Tiba

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru diduga belum menerima upah.

Ironi itu menimpa para penyintas bencana ekologis dan hidrometeorologi yang memilih bangkit lewat kerja kasar, bukan menunggu belas kasih.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menilai persoalan ini bukan semata urusan administrasi proyek, melainkan menyangkut hak normatif pekerja, potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan, dan tata kelola korporasi—apalagi bila proyek tersebut melibatkan BUMN.

DI TANAH yang baru saja dilalui air, lumpur, dan kehilangan, para penyintas itu datang membawa palu, gergaji, cangkul, dan tenaga yang tersisa.

Mereka tidak memilih berdiam di tenda sambil menunggu bantuan. Mereka memilih bekerja—mendirikan hunian sementara bagi sesama korban, sambil menambal luka mereka sendiri dengan upah yang dijanjikan.

Namun di tengah deru pemulihan pascabencana, ironi itu diduga justru tumbuh dari proyek yang dibangun atas nama penanganan kemanusiaan.

Puluhan pekerja pada pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru terindikasi belum menerima upah.

Bagi pekerja biasa, upah yang tertunda sudah cukup melukai. Tetapi bagi penyintas bencana yang sedang berjuang memulihkan hidup, upah yang tak kunjung dibayar dapat berarti beras yang tak terbeli, susu anak yang tertunda, dan martabat yang kembali diuji.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, angkat suara. Ia menilai, bila dugaan itu benar, maka persoalan tersebut telah melampaui sekadar keterlambatan administrasi. Ada hak pekerja yang diduga belum ditunaikan.

Ada tanggung jawab perusahaan yang tak boleh dialihkan. Dan ada pertanyaan besar tentang bagaimana proyek pemulihan bencana dapat berjalan, sementara orang-orang yang membangunnya justru diduga dibiarkan menunggu haknya.

Babak Ironi di Lokasi Pemulihan

DI ATAS kertas, huntara adalah jawaban darurat atas rumah-rumah yang hilang diterjang bencana. Ia dibangun cepat, ditargetkan fungsional, dan ditujukan untuk menyelamatkan penyintas dari ketidakpastian tempat tinggal.

Namun di lapangan, pembangunan huntara tidak hanya membutuhkan material dan anggaran, melainkan juga tenaga manusia—para buruh yang mengangkat kayu, menegakkan rangka, memaku dinding, dan menata ruang agar layak ditempati.

Sebagian dari mereka, menurut informasi yang berkembang, justru merupakan penyintas bencana itu sendiri.

Mereka bekerja bukan hanya untuk mencari nafkah, melainkan juga sebagai cara bertahan dari keterpurukan. Dalam situasi seperti itu, upah bukan sekadar imbalan kerja. Upah adalah alat bertahan hidup.

Karena itulah Fadlon menyatakan keprihatinannya secara terbuka. Ia menilai para pekerja yang ikut membangun huntara telah menunjukkan ikhtiar yang patut dihormati.

“Saya sangat menyayangkan bila benar ada pekerja yang belum dibayarkan upahnya. Apalagi mereka berasal dari kalangan penyintas bencana ekologis dan hidrometeorologi.

Mereka tidak menunggu bantuan, tetapi memilih bangkit dengan bekerja. Sikap seperti ini seharusnya diapresiasi, bukan justru dibiarkan menunggu haknya,” kata Fadlon.

Pernyataan itu bukan semata respons politik. Di balik kalimat tersebut tersimpan satu pesan yang tegas: penyintas yang memilih bekerja harus diperlakukan sebagai pekerja yang hak-haknya wajib dilindungi, bukan sebagai korban yang bisa diminta memaklumi keterlambatan.

“Hak Pekerja Tidak Boleh Dikalahkan oleh Urusan Internal Perusahaan”

FADLON menegaskan bahwa jika persoalan ini berkaitan dengan administrasi, rantai pembayaran, atau urusan internal antara perusahaan induk, anak usaha, pelaksana proyek, dan mandor, maka seluruh persoalan itu tidak boleh dibebankan kepada pekerja.

Menurut dia, pekerja telah menunaikan kewajibannya ketika bekerja di lapangan. Karena itu, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tetap wajib menunaikan hak pekerja.

“Hak pekerja harus ditunaikan. Tanggung jawab perusahaan adalah membayar upah kepada para pekerja. Kalau ada urusan administrasi di internal, semestinya itu diselesaikan antarperusahaan, bukan membuat pekerja terlunta-lunta menunggu haknya,” ujarnya.

Ia menyebut, persoalan ini semestinya dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk WIKA Holding, WIKA Gedung, maupun pihak mandor, agar pekerja tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Bagi DPRK, kata dia, substansi persoalannya sederhana: pekerja sudah bekerja, maka upah harus dibayar. Soal siapa yang menahan, siapa yang belum menerima termin, siapa yang belum menyelesaikan administrasi, atau siapa yang sedang berkoordinasi di internal perusahaan, itu bukan beban pekerja.

Dari Persoalan Upah ke Dugaan Pelanggaran Hukum

FADLON menilai, apabila dugaan belum dibayarkannya upah itu benar, maka persoalan ini dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Ia menekankan bahwa status badan usaha milik negara (BUMN) tidak membuat suatu perusahaan kebal terhadap kewajiban normatif pengupahan.

“BUMN tetap tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Dalam hubungan kerja, BUMN tetap diposisikan sebagai pemberi kerja yang wajib memenuhi hak pekerja sebagaimana perusahaan lainnya,” katanya.

Ia kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu ketentuan yang ia soroti adalah Pasal 88A ayat (3), yang menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau ketentuan perundang-undangan.

Sementara Pasal 88A ayat (1) menegaskan bahwa hak atas upah timbul sejak hubungan kerja terjadi dan berakhir ketika hubungan kerja putus. Artinya, ketika seorang pekerja telah bekerja dan upahnya jatuh tempo, pengusaha wajib membayarnya.

Dalam konteks ini, jika benar ada upah yang belum dibayar tanpa dasar yang sah, maka yang dipersoalkan bukan sekadar keterlambatan teknis, tetapi dugaan tidak dipenuhinya kewajiban normatif pengusaha.

Upah Bukan Bonus, Bukan Belas Kasihan

DALAM rezim ketenagakerjaan, upah bukan hadiah, bukan bonus, dan bukan kemurahan hati pemberi kerja. Upah adalah hak yang lahir dari hubungan kerja. Hak itu melekat sejak tenaga dipakai dan pekerjaan dilakukan.

Karena itu, ketika pekerja huntara diduga belum menerima upah, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang, tetapi juga prinsip dasar perlindungan pekerja: bahwa tenaga yang sudah diberikan harus dibayar secara patut dan tepat waktu.

Fadlon juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur perlindungan upah, tata cara pembayaran upah, serta sanksi administratif. Dalam rezim ini, keterlambatan pembayaran upah dapat memunculkan konsekuensi denda kepada pengusaha.

Namun yang lebih penting, denda tidak menghapus kewajiban pokok membayar upah.

“Perusahaan tidak bisa berdalih cukup menyelesaikan denda atau administrasi. Upah pokok pekerja tetap wajib dibayarkan. Itu hak pekerja,” kata Fadlon.

Bila terdapat perselisihan, pekerja secara hukum dapat menuntut pembayaran seluruh upah yang tertunggak, denda keterlambatan, dan hak normatif lain yang belum dipenuhi. Jalurnya dimulai dari perundingan bipartit, lalu mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak tercapai penyelesaian.

BUMN, Anak Usaha, Mandor, dan Kaburnya Tanggung Jawab

SALAH satu titik krusial dalam kasus-kasus proyek konstruksi adalah pertanyaan sederhana yang sering justru paling sulit dijawab: siapa sesungguhnya pemberi kerja yang bertanggung jawab membayar upah?

Di lapangan, hubungan kerja dalam proyek konstruksi kerap berlapis. Ada perusahaan induk, anak usaha, kontraktor utama, subkontraktor, vendor, pemborong, hingga mandor lapangan. Di antara lapisan-lapisan itu, pekerja sering berada di posisi paling lemah—mengerjakan pekerjaan nyata, tetapi tidak selalu memegang kontrak tertulis yang jelas.

Fadlon menilai, struktur berlapis semacam itu tidak boleh dipakai untuk mengaburkan tanggung jawab pembayaran upah. Jika pekerja direkrut langsung oleh WIKA atau WIKA Gedung, maka perusahaan itulah yang secara hukum paling terang bertanggung jawab.

Jika direkrut melalui vendor, subkontraktor, atau mandor, maka pihak yang menandatangani hubungan kerja memang menjadi pihak pertama yang wajib membayar.