Satreskoba Polres Aceh Barat  Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja 

oleh -181 Dilihat
Dua warga pengedar ganja kering berhasil diamankan Satnarkoba Polres Aceh Barat.

ACEH BARAT (AD) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis ganja di Gampong Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, Rabu (2/08/2023) mengatakan pada Jum’at 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, personel Satreskoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari masyarakat Desa Ujung Simpang, bahwa ada warga yang mencurigakan akan melakukan transaksi Narkotika.

Dari informasi tersebut, Personel Satreskoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH, dengan barang bukti berupa 23 bungkus diduga narkotika jenis ganja, ungkapnya.

Ia menambahkan, ganja tersebut ditemukan diseputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram .

“AH mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari inisial FAR (23) di Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah),” jelas Kasat.