Dari pengakuan tersangka inisial AH, dimana personel Satreskoba Polres Aceh Barat menangkap FAR di rumahnya pada hari Jum’at sekira pukul 02.30 Wib.
“Petugas kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan trasaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp 1.300.000.- yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasil jual ganja kepada AH,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ujar Erwo.
“AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H.(Rul).












