Perancis Langgar Hukum Internasional

oleh -633 Dilihat

Oleh | Chandra Purna Irawan SH MH

Ketua LBH PELITA UMAT dan President of the IMLM (International Muslim Lawyers Community).

Beredar kabar di media terkait adanya dugaan Perancis yang melakukan 3 (tiga) tindakan pelanggaran hukum internasional yaitu penghinaan simbol agama dengan membuat kartun dipersonifikasikan dengan Nabi Muhammad SAW, melakukan penutupan terhadap masjid dan menuduh Islam sebagai agama yang mengalami krisis.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami akan mempertimbangkan upaya hukum internasional termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan kepada Mahkamah Hukum Eropa (European Court of Justice, ECJ), Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court) dan UN. Upaya hukum internasional pernah kami lakukan terkait Palestina, Suriah, Rohingya dan Uyghur.

Dengan dalil sebagai berikut;

1). Tindakan Diskriminatif ; Penutupan Masjid; Penutupan masjid adalah tindakan diskriminatif dan melanggar hak beragama. Bahwa jaminan atas beragama dan berkeyakinan telah diatur dalam instrumen-insrumen atau dokumen-dokumen Internasional diantaranya Universal Declaration of Human Rights (UDHR/ Deklarasi Universal HAM-DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR).