“Tadi saya bicara dengan Gubernur Aceh, ketika pulau itu ada di Sumatera Utara atau nanti kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” kata Bobby.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir mengatakan, terkait 4 pulau di perbatasan, ada kekeliruan konfirmasi koordinat pada tahun 2009 lalu. Namun pada 2018, Pemerintah Aceh sudah mengklarifikasi kekeliruan koordinat 4 pulau tersebut dan meminta fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dari beberapa dokumen yang ada, pihaknya melihat bahwa dokumen yang paling kuat adalah surat kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumut (Raja Inal Siregar) disaksikan Mendagri (Rudini).
“Dalam dokumen itu jelas garis batasnya yang menunjukkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” pungkas Syakir. (*)











