Jumlah nominal yang dipinjamkan disesuaikan dengan KJP. “Kalau untuk KJP SD, biasanya dijaminkan untuk pinjaman Rp. 600 ribu. Sebelum penggadai mengembalikan dananya 600 ribu, KJP tetap menjadi milik TA,” jelas Erna.
Dari dana Rp. 600 ribu itu, sambung Erna, Rp. 500 ribu diberikan kepada warga yang menggadaikan KJP dan Rp. 100 ribu diambil oleh penadah. “Yang diberikan ke penggadai (hanya) Rp 500 ribu. Seratus ribunya tinggal (di TA),” ucap Erna.
Saat diminta keterangan terkait alasan warga meminjam uang dengan menggadaikan KJP, Erna mengatakan, jika yang menggadaikan itu ayahnya siswa ber-KJP, biasanya untuk beli rokok. “Ada banyak juga yang datang meminjam uang dengan menggadaikan KJP itu bapaknya anak-anak itu. Biasanya minjam uang itu untuk beli rokok katanya,” jelas Erna dengan nada prihatin.
Hingga saat ini, belum terdengar komentar maupun respon dari pihak Pemerintah Daerah DKI Jakarta, termasuk dari Dinas Pendidikan, terkait praktek penggadaian KJP yang merugikan keuangan negara itu.
Benar, beberapa waktu lalu Polsek Kalideres sempat didatangi dua orang staf Dinas Pendidikan, juga pengakuan Kapolsek Kalideras Kompol Slamet mengatakan dihubungi berbagai pihak terkait masalah temuan KJP digadaikan itu, akan tetapi sampai saat ini belum terlihat pergerakan berarti untuk mengusut kasus tersebut.
“Mungkin mereka lelah,” celutuk seorang warga. Walahu’alam… (APL/Red/Rls)











