Sementara, saat ditanya respon terkait permintaan agar Kapolresta meluruskan soal bullying yang menjadi penyebab kasus pembakaran itu, pihaknya menegaskan Polresta hanya fokus pada penuntasan penanganan kasus kebakaran dan enggan menanggapi isu lain.
“Kami hanya proses Pasal 187 (KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum) masalah pembakaran,” ungkap Kompol Harahap.
Di sisi lain, ia juga meminta agar pihak yang merasa dirugikan melapor, bila ada pesan palsu berupa pemerasan atas nama Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Silakan buat laporan kalau ada yang mengaku-ngaku mengatasnamakan pemerasan,” pungkasnya. (*)










