Pemko Banda Aceh Bakal Tambah 301 Tapping Box di Tempat Usaha Wajib Pajak

oleh -503 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) bakal menambah 301 alat perekam transaksi online atau Tapping Box baru di tempat usaha wajib pajak dalam tahun ini.

Untuk tahap pertama, 17 April -17 Mei 2025, 140 perangkat tapping box akan dipasang pada tempat usaha wajib di Jalan TP Nyak Makam, Jalan Prof Ali Hasyimi, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, dan beberapa ruas jalan lainnya.

BACA..  Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Kemudian, dilanjutkan pemasangan 161 unit lagi di kawasan Jalan T Nyak Arief, Jalan Mr Mohd Hasan, Jalan AMD, Jalan Syiah Kuala, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Tgk Imum Lueng Bata, dan kawasan Peunayong hingga 23 Mei mendatang.

Demikian disampaikan Plt Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata pada sosialisasi pemasangan tapping box di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Rabu, 16 April 2025.

BACA..  Kolaborasi Satgas PRR, TNI, dan Petani Aceh Hijaukan Kembali Sawah-Sawah

Acara tersebut diikuti oleh ratusan pengusaha hotel dan restoran se Kota Banda Aceh..

Menurut Alriandi, pada periode sebelumnya, pihaknya telah memasang 99 unit tapping box di tempat usaha wajib pajak. “Jadi nanti setelah semuanya terealisasi, total tapping box yang sudah terpasang di Kota Banda Aceh tahun ini berjumlah 400 unit,” katanya.

BACA..  Polsek Baitussalam Komitmen Tangani Kasus Pencurian dan Pengancaman

Saat membuka acara, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan komitmen pemerintah kota untuk terus berinovasi dalam sistem pemungutan pajak. Penerapan tapping box akan memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat terpantau dengan lebih akurat, adil, dan transparan.