Pemko Banda Aceh Bakal Tambah 301 Tapping Box di Tempat Usaha Wajib Pajak

oleh -507 Dilihat

“Ini bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa beban pajak dibagi secara merata, dan tidak ada kebocoran yang merugikan kita bersama,” ujar Illiza.

Wali kota menegaskan, bahwa pajak yang dibayarkan tidak hilang begitu saja, melainkan dikembalikan dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Dengan kata lain, setiap rupiah yang bapak/ibu bayarkan melalui pajak, adalah investasi nyata untuk kemajuan Kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Illiza pun berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal ke depan “Dengan semangat kolaborasi, kita bisa mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang mandiri secara fiskal, unggul dalam pelayanan publik, dan semakin sejahtera masyarakatnya,” pungkas Illiza.

Untuk itu, pihaknya membutuhkan komitmen dari semua pihak terutama pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan tepat waktu.

“Tapping box bukan alat pengawasan semata, melainkan alat bantu agar proses ini menjadi lebih mudah, efisien, dan terpercaya,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal. (*)