Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji

oleh -1265 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 6 Juni 2025 dan menghadirkan berbagai kemudahan serta kepastian hukum bagi para penumpang, termasuk jemaah haji dan awak sarana pengangkut.

BACA..  Jembatan Panton Labu Mengalami Kerusakan, Safrizal Pastikan Bina Marga Lakukan Penanganan Cepat

Kemudahan bagi Jemaah Haji

Salah satu sorotan utama dalam regulasi baru ini adalah, pemberian fasilitas fiskal bagi barang pribadi milik jemaah haji. Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang pribadi yang dibawa pulang, sedangkan jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk hingga batas nilai FOB sebesar USD 2.500.

BACA..  Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan penghormatan kepada jemaah haji yang baru saja menyelesaikan ibadah di Tanah Suci.

Barang Hadiah Kompetisi Kini Bebas Bea Masuk

PMK 34/2025 juga memperluas cakupan fasilitas fiskal dengan memberikan pembebasan bea masuk bagi barang hadiah perlombaan atau penghargaan, seperti medali, piala, plakat, dan barang sejenis lainnya.

Pembebasan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari ajang internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, hingga keagamaan.

BACA..  Gubernur Aceh Lantik Dr. Misran Fuadi Sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Ketentuan Perpajakan Lebih Sederhana

Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk kini juga dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPNBM.