Pemberitaan Korban Jargas, PT. Adhi Karya Klarifikasi Keterkaitan PT. Amythas

oleh -872 Dilihat

KUALASIMPANG (AD) – Menyikapi Pemberitaan korban patah kaki, yang menimpa Arya Santia 10 tahun, bocah kelas V SD Kampung Kota Lintang kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pada bulan Juli lalu bukan kesalahan pihak PT Amythas (selaku konsultan pengawas) pada pekerjaan Jaringan Gas (Jargas).

Sebab, PT Amythas bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati pihak PT Adhi Karya, bukan pengawasan Terkait masalah kecelakaan diluar para pekerja Jargas.

Apalagi pemberitaan tentang Penggalian Pipa Jargas yang sedang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya bersama konsultan pelaksanaanya PT. Amythas, bahwa dalam pemberitaan terdahulu telah banyak makan korban akibat masuk dalam lubang galian.

PT. Adhi Karya melalui Humas Wilayah Aceh Tamiang, Bayu Anggara memberikan ‘Klarifikasi’ kepada atjehdaily.id di Karang Baru, Minggu 20 September 2020.

Klarifikasi itu, terkait keterangan line pembatasan (bariket) pada galian pipa, Bayu menjelaskan bahwa selama ini pihaknya selalu menekan kepada pihak pengawas lapangan agar galian pipa yang belum ditutup agar diberikan bariket.

“Sudah kita tekankan agar galian yang belum ditutup agar diberi bariket. Kalau ada kenyataan dilapangan tidak terpasang. Maka kita akan berikan sangsi kepada pihak pengawas. Karena itu termasuk dalam progres pekerjaan,” sebut Bayu.