Di kota Banda Aceh sendiri, kata Fahmi, ada gampong bebas narkoba yaitu Gampong Lampulo di Kecamatan Kuta Alam. Gampong Lampulo pun meraih prestasi juara pertama di tingkat Aceh dan juara dua di tingkat nasional.
“Kampung bebas narkoba adalah program untuk membentuk dan menumbuhkan potensi masyarakat desa secara swadaya dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayahnya sendiri,” bebernya.
Dengan arti kata, lanjut dia, peran aktif dari masyarakat terhadap narkoba, sehingga mempunyai satuan tugas yang berperan dan yang dilaksanakan oleh anggota masyarakat desa itu sendiri.
“Pada intinya, kampung bebas narkoba adalah bagaimana peran serta masyarakat untuk perduli terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekda Aceh Besar, Sulaimi mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang telah memilih dan menentukan Gampong Rima Jeneu sebagai gampong bebas narkoba.
“Dengan adanya pembentukan kampung bebas narkoba ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat terutama generasi muda untuk tumbuh berkembang tanpa pengaruh narkotika,” jelasnya.
Dengan ini, kata dia, ancaman serius penyalahgunaan dan kejahatan narkoba dapat mengancam masa depan generasi muda ke depan.
“Oleh karena itu dibutuhkan sinergitas dan komitmen kita bersama dalam hal menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Khususnya para orang tua untuk terlibat aktif dalam program ini,” pungkas Sulaimi.
Usai peluncuran, kegiatan ditutup dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan Mou pembentukan gampong bebas narkoba oleh seluruh pihak terlibat.
Dalam kegiatan itu, juga hadir Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Aceh, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, Ketua KPU Aceh Besar, Tgk Syamsuddin, Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra, Unsur Muspika serta masyarakat setempat. (*)











