Laporan pertanggung jawaban Dana Desa Terhadap Pejabat Geuchik saudara Musliadi tidak ada bukti dan dokumen yang sah dengan anggaran Rp. 128.820.000,-.
Begitu juga Realisasi anggaran ADG khusus Rp. 46.500.000,- tidak sesuai. Pembagunan infrasuktur tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017 sia-sia dan tidak layak huni.
Ada lagi Pembagunan tower disamping Meunasah tidak bermamfaat yang dilakukan oleh Pejabag Keuchik Musliadi.
Selanjutnya, telah terjadi penekanan oleh oknum pejabat terhadap Geuchik Lon Asan, Amri. Lalu oknum yang memprofokasi warga agar ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku.
Mereka juga melihat ada penyalahgunaan jabatan Ketua MPU Tgk. Daud sebagai penggerak dan orator massa pihak yang kontra terhadap geuchik Lon Asan saudara. Amri, Spd. Mpd.
Selanjutnya pihak kontra Geuchik Amri juga membuat kegiatan tandingan oleh oknum Masyarakat untuk menimbulkan perpecahan warga Desa Lon Asan.
Tuntutan perangkat gampong Lon Asan Saifuddin (cek din), Meminta kepada Camat Lembah Seulawah agar menyelesaikan upaya hukum terhadap oknum tertentu yang mengganggu ketertiban masyarakat Desa Lon Asan
Serta meminta Muspika agar mengusut oknum tertentu terkait upaya fitnah dan memecah belah sesama warga dan pada dasarnya isu-isu yang dihembuskan merupakan perbuatan kelompok tertentu saja bukan hal yang sebenarnya.
Pada kesempatan tersebut juga perwakilan menyampaikan apabila Camat tidak menangapi perihal tuntutan tersebut diatas maka akan melakukan orasi dengan massa yang lebih banyak. (*)











