Banda Aceh (AD)- Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh tangkap tiga pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Ketiga pelaku curanmor ini berinisial PH (35), S (37), dan H (35). Dua pelaku adalah warga Aceh Tenggara dan satu pelaku lagi adalah warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku menjalankan aksi pencurian kendaraan roda dua ini sejak September hingga Oktober 2020 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Modusnya, dengan cara mengambil sepeda motor yang tertinggal di kendaraannya. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling di seputaran Kota Banda Aceh untuk memantau targetnya. Setelah ditemukan, maka pelaku langsung menjalankan aksi pencurian tersebut,” ungkap AKP Ryan saat gelar konfrensi pers di Indoor Mapolresta Banda Aceh, Rabu 21 Oktober 2020.
AKP Ryan menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor ini terungkap, pada saat PH menjalankan aksinya di kawasan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar akhir September 2020 lalu.
“Saat menjalankan aksinya, PH dipergoki oleh korban, lalu korban berteriak sehingga didengar oleh warga sekitar dan mengejar pelaku hingga diamankan. Namun sebelum melarikan diri, pelaku sempat menabrak korbannya,” ujar Kasat Reskrim.
Dari pengakuan PH, kata Ryan, ternyata pelaku pernah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan melibatkan tujuh pelaku lainnya.
“Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan PH, ada delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dari hasil pengembangan terhadap PH, Polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya,” pungkas Ryan.
Selain itu, ia menambahkan, saat ini Polisi masih memburu lima pelaku lainnya. Kelima pelaku ini akan kita masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk identitas mereka telah kita sebar. Harapannya, dapat diketahui oleh masyarakat.
“Terhadap lima pelaku yang DPO ini akan kita kejar terus sampai dapat,” tegas Ryan.
Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku, ada empat unit kendaraan roda dua, dan satu unit mobil mini bus L 300 yang digunakan oleh tersangka sebagai alat bantu.
Para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (AF)











