Ditlantas Polda Aceh akan Maksimalkan Penerapan KTL

oleh -203 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran akan memaksimalkan penerapan kawasan tertib lalu lintas atau KTL sebagai upaya edukasi masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, usai menerima laporan supervisi anggotanya ke jajaran, Sabtu, 26 Agustus 2023.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

Iqbal menjelaskan, KTL merupakan kawasan yang dibangun dan diawasi oleh pengatur lalu lintas yang berwenang agar lalu lintas jalan dapat berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan nyaman, sehingga keselamatan pengguna jalan juga terjaga.

Ketertiban yang dimaksud dalam KTL adalah, terciptanya suatu aturan main yang seimbang mengenai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Selain itu, kata Iqbal, KTL juga memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah sebagai wadah meningkatkan kesadaran pengguna jalan tentang lalu lintas dan kendaraan jalan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Kemudian untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ditujukan kepada pengguna jalan agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar, serta sebagai contoh kawasan dengan jalur lalu lintas yang baik dan benar, sehingga dapat dijadikan contoh oleh kawasan lain untuk tempat studi dan pengamatan.