Ditlantas Polda Aceh akan Maksimalkan Penerapan KTL

oleh -204 Dilihat

KTL pada dasarnya adalah wadah pemberdayaan fungsi dari instansi yang menerima amanah dari pemerintah dalam urusan lalu lintas dan angkutan jalan agar terciptanya ketertiban dan optimalisasi, maka harus ada pengawasan.

“Hal itu tidak hanya tergantung pada arahan instansi terkait, tetapi juga pada pelaksanaan program KTL dan peran serta masyarakat sebagai pengguna jalan yang sadar akan adanya ketentuan hukum yang berlaku,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

Seperti yang diatur pada Pasal 129 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu para pengguna jalan yang melanggar fungsi jalan diharapkan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Kemudian, sambung Iqbal, pada ketentuan tanggung jawab KTL juga melibatkan ketentuan ketertiban dan keselamatan. Sebagaimana pada Pasal 106 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan pada ruang lalu lintas jalan, maka diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan bagi para pejalan kaki dan pesepeda.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

Terakhir, Iqbal juga menyampaikan, bahwa dalam menyelesaikan persoalan Kamseltibcarlantas tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Selain itu juga perlu Koordinasi dan kolaborasi aktif dengan instansi terkait serta partisipasi seluruh masyarakat. (*)