KUALASIMPANG (AD) — Meski di Aceh telah diberlakukan hukum syariat, bagi pelanggar, Khalwat, Khamer dan Judi pasti dicambuk di depan umum, namun tidak membuat mereka—para penjudi—kapok dan jera.
Tak terkecuali, warung yang ada dipinggir sungai, Kedai Bawah, Kecamatan Kota Kualasimpang, disinyalir tak kantongi ijin usaha itu, memberi pasilitas untuk perjudian batu Domino.
Diduga, warung yang dikelola oleh seorang wanita itu, membuka praktik judi ilegal, di warungnya. Seperti dilansir atjehdaily.id, Sabtu, 14 November 2020.
Jenis permainan judi batu dengan modus pembayaran uang menggunakan stik kayu ice yang dibagikan sesuai dengan uang sumnya dan dipegang langsung pemilik kedai.
Data lapangan ditemukan, bahwa; perjudian batu Domino sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tercium oleh petugas pejabat Satpol PP dan WH setempat.
Informasi didapat dari warga setempat, memang sudah menjadi rahasia umum bagi warga, bahkan sudah dilaporkan ke Datok Penghulu—Kepala Desa—Kampung Kota tetapi dikarenakan ada dugaan warung itu milik Oknum Penegak Hukum yang diakui oleh pemilik warung berinisial FIT.











