Banda Aceh (AD)- Entah apa yang merasuki OJI (29) seorang ayah di Aceh Besar sehingga tega melakukan perbuatan bejat kepada Bunga (10) tahun (bukan nama asli) yang merupakan anak tirinya.
Meski sudah menikah, OJI yang berprofesi sebagai honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Besar ini merasa belum puas sehingga tega melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SD di Aceh Besar.
“Ibu Korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022,” kata Kasat, Jum’at 6 Januari 2023.
Kompol Fadillah mengatakan, awalnya kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang merupakan ayah tiri mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ketempat kerjanya di salah satu SD di Aceh Besar.
“Sesampainya di tempat tersebut, pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong,” ungkap Kompol Fadillah.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan apa yang telah di lakukan oleh nya kepada siapa-siapa, terutama kepada ibu korban.
Selain itu, mantan Kasatreskrim Nagan Raya ini juga menambahkan, sesampainya di rumah, sang ibu bertanya kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja), dan Bunga pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban kedepan untuk pergi lagi bersama pelaku lagi.
Ternyata tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya. OJI kembali mengulang hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya.
“Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke Polisi,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekira jam 09.50 WIB. Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya.
“OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Fadillah. (*)










