Ia menjelaskan, MCSP dirancang untuk memperkuat empat aspek utama: monitoring pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, controlling potensi kerawanan korupsi, surveillance terhadap aktivitas berisiko dengan pendekatan lokal, serta prevention melalui perbaikan sistem tata kelola.
“Setiap indikator dalam program ini disusun berdasarkan tantangan nyata yang dihadapi daerah. Maka komitmen kita dalam menjalankannya harus utuh,” kata Nasir.
Selain itu, ia juga mengapresiasi peningkatan pelaksanaan program pencegahan korupsi ini di Aceh dari tahun ke tahun, seraya berharap implementasi MCSP 2025 dapat memberikan hasil yang lebih maksimal.
“Keberhasilan ini tidak akan tercapai jika hanya berjalan sendiri-sendiri. Ini kerja kolektif, dan hanya bisa berhasil bila seluruh pejabat Pemerintah Aceh menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” tutup M. Nasir. (*)











