Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

oleh -465 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan bebas asap rokok di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Penegasan ini disampaikan saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin, 14 April 2025.

BACA..  Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun

Dalam amanatnya, Wali Kota Illiza menyoroti perilaku merokok di kawasan perkantoran yang masih kerap ditemukan. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

BACA..  Denny Charter Usulkan Pendekatan 'Lean Startup' untuk Proyek MBG dan KMP

“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Illiza.