Selain itu, ia menyampaikan bahwa, kawasan perkantoran pemerintah adalah ruang publik yang harus bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan seluruh pegawai serta masyarakat yang berurusan.
Wali Kota juga menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan ini, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (*)











