Gagahi Gadis Dibawah Umur di Lorong Sepi, Warga Alue Brawe Digari

oleh -453 Dilihat
FA (19) tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur. Foto: Zainal.

Kota Langsa (ADC) Jajaran Polres Kota Langsa berhasil membekuk FA (19) warga Gampong Alue Brawe Kecamatan Langsa Kota, Kamis 13 Juni 2019.

FA diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis dibawah umur dengan senagaja menyetubuhi gadis tersebut di salah satu lorong sepi di kawasan Kecamatan Langsa lama, pada Selasa 4 Juni lalu.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma SIK menjelaskan bahwa FA, ditangkap oleh personil Polres Langsa atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

BACA..  Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun

Polisi mengambil tundakan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat, yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib, pada Selasa 11 Jani lalu.

Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut kini diamankan di mapolres setempat.

BACA..  Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun

Atas dugaan tersebut, lanjut Agung, pelaku dijerat pasal 81 Undang- undang nomor 35 tahun 2104 tentang perubahan atas Undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Penangkapan tersangka merupakan tundaklanjut dari laporan masyarakat dua hari lalu, dan terdangka sedang dalam penaganan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian papar Kapolres Langsa.

BACA..  Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun

Sebelumnya, dijelaskan pasangan non muhrim belia itu merupakan masyarakat dari dua desa dan kecamatan berbeda dalam wilayah Kota Langsa, yang berkomunikasi melalui media sosial Whast App, setelah mendapat keputusan dan kesepakatan pasangan tersebut sempat jalan jalan menggunakan kendaraan roda dua, dan akhirnya mencari lokasi sepi dan berbuat mesum dilokasi dimaksud. (Zainal).