Tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh Disposal Benda Temuan Warga

oleh -541 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Benda yang diduga bom jenis proyektil yang temukan warga di pesisir pantai Kuala Gigieng, Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu, telah dilakukan disposal oleh tim Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh, Minggu, 26 Januari 2025.

Proses disposal yang disaksikan oleh warga setempat, turut diberikan sistem pengamanan oleh Personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh.

BACA..  Wagub Fadhlullah Minta DPD RI Perjuangkan Dana Otsus Aceh

Selain personel Kepolisian, di lokasi terlihat petugas dari Puskesmas Baitussalam. Hal ini guna persiapan tindakan medis apabila terjadinya kecelakaan pada saat personel Jibom melakukan disposal pada benda tersebut.

Proses disposal dimulai pada pukul 09.30 WIB oleh personel Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh.

BACA..  Wakili Kapolri, Kapolda Aceh Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang

“Proses evakuasi benda yang diduga bom itu berlangsung selama 5 menit, karena harus dipindahkan lebih jauh dari pemukiman penduduk,” ungkap Iptu Endang.

Iptu Endang menjelaskan, usai dievakuasi, tim Jibom melakukan disposal di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk pada Bukit Botak Gampong Labuy, Baitussalam, Aceh Besar. Proses disposal berlangsung sekitar 1,5 jam.

“Alhamdulillah, proses disposal berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Kapolsek.

Kapolsek berharap kepada warga, apabila menemukan benda yang mencurigakan jangan sungkan melaporkan kepada pihak berwajib , apalagi benda yang berbahaya.

“Silahkan laporkan ke Polsek Baitussalam ataupun dapat juga melaporkan pada WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di Nomor 0823 1685 1998,” pungkas Iptu Endang. (*)