SABANG (AD) – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, Aceh. Telah memberlakukan bagi seluruh penumpang kapal dengan tujuan Sabang wajib mengisi form Surveilans Migrasi Pendataan Covid-19 untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona.
Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri S. STP MM, kepada wartawan Kamis, 26 Maret 2020 mengatakan; pengisian Form tersebut dilakukan sebelum penumpang membeli tiket kapal menuju Sabang.
“Sesuai kesepakatan Forkopimda Sabang meminta seluruh penumpang sebelum membeli tiket, agar mengisi Form yang telah disiapkan oleh petugas yang ditempat di pelabuhan”, kata Bahrul Fikri.
Bahrul Fikri menjelaskan, teknis pengisian Form dimulai saat penumpang memasuki lobi pintu masuk Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. Petugas sudah siap bersama form untuk diisi oleh setiap penumpang dan selanjutnya penumpang mengembalikan kepada petugas loket sembari membeli tiket.











